Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Natuna Nomor 22 Tahun 2019

Pedoman Pelaksanaan Eliminasi Malaria

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pelaksanaan Eliminasi Malaria di Daerah adalah menurunkan angka kesakitan penyakit malaria di Daerah. Tujuan Pelaksanaan Eliminasi Malaria di Daerah adalah tercapainya masyarakat Daerah yang sehat terbebas dari penularan penyakit malaria

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Natuna Nomor 22 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Eliminasi Malaria
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Natuna
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Ranai
Tanggal Penetapan
15 April 2019
Tanggal Pengundangan
15 April 2019
Tanggal Berlaku
15 April 2019
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2019 Nomor 2
Subjek
KESEHATAN - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Natuna
Bidang
Halaman ini telah diakses 376 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan