Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 55 Tahun 2020

Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Banjar Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa diubah, yaitu Ketentuan Pasal 2 terkait penjaringan dan penyaringan calon Perangkat Desa; Ketentuan ayat (1) Pasal 3 terkait Tim Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa; Ketentuan ayat (1) Pasal 5 terkait persyaratan Calon Perangkat Desa; Ketentuan ayat (3) huruf f Pasal 6 terkait Dokumen persyaratan administrasi; Ketentuan Pasal 8 terkait bakal calon perangkat desa yang memenuhi persyaratan; Ketentuan ayat (1) huruf b Pasal 9 terkait penyaringan Dalam hal bakal calon yang memenuhi persyaratan; Ketentuan Pasal 10 terkait obot penilaian penyaringan; Ketentuan Pasal 20 terkait Perangkat Desa yang diberhentikan sementara; Ketentuan Pasal 25 terkait Perangkat Desa yang diangkat sebelum ditetapkannya Peraturan Bupati ini; menambah Pasal 25A, Pasal 25B dan Pasal 25C terkait Evaluasi pengangkatan kembali Perangkat Desa, Pengangkatan kembali Perangkat Desa, dan Pemberhentian Perangkat Desa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 55 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
55
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
15 September 2020
Tanggal Pengundangan
15 September 2020
Tanggal Berlaku
15 September 2020
Sumber
BD.2020/No.54
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 1720 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan