Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2004

RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN NON MEDIK

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pusat Kesehatan Masyarakat adalah sarana pelayanan kesehatan fungsional milik dan dikelola oleh Pemerintah Daerah yang memberikan pelayanan secara menyeluruh dan terpadu kepada masyarakat Retribusi Pelayanan Kesehatan Non Medik yang selanjutnya disebut Retribusi pungutan Daerah sebagai pembayaran atas pemberian izin dan atau rekomendasi yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2004 tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN NON MEDIK
T.E.U.
Indonesia, Kota Tanjungpinang
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2004
Tempat Penetapan
Tanjungpinang
Tanggal Penetapan
14 Juli 2004
Tanggal Pengundangan
14 Juli 2004
Tanggal Berlaku
14 Juli 2004
Sumber
LD.2004/No.11
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tanjungpinang
Bidang
Halaman ini telah diakses 232 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan