Peraturan Daerah (PERDA) Kota Batam Nomor 1 Tahun 2002

BADAN USAHA MILIK DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Badan Usaha Milik Daerah, Ketentuan Pendirian, Kedudukan Maksud dan Tujuan, Bidang Usaha, Pemisahan Kekayaan Daerah, Saham, Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Direksi, Komisaris, Rapat-Rapat, Larangan, Kepegawaian, Laporan Berkala dan Laporan Tahunan, Penetapan dan Penggunaan Laba, Kerjasama Dengan Pihak Ketiga, Pembubaran BUMD dan Pengawasan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Batam Nomor 1 Tahun 2002 tentang BADAN USAHA MILIK DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kota Batam
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2002
Tempat Penetapan
Batam
Tanggal Penetapan
29 Januari 2002
Tanggal Pengundangan
29 Januari 2002
Tanggal Berlaku
29 Januari 2002
Sumber
LD.2002/No.1
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Batam
Bidang
Halaman ini telah diakses 519 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan