bantuan keuangan kepada partai politik
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2006/No/6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK DI KOTA BATAM
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat 3 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik perlu menetapkan Peraturan Daerah sebagai tindak lanjut dari penjabaran Peraturan Pemerintah tersebut kedalam Peraturan Daerah
- UUD Tahun 1945; UU No. 53 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2002; UU No. 31 Tahun 2002; UU No. 12 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 29 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005
- Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Kota Batam. Tata Cara Pengajuan Bantuan, Penyerahan Bantuan Keuangan, Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2006.
- 7 hlm
|