perubahan peraturan tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2021/No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BATAM NOMOR 10 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK: |
- Sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah Yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik menerangkan bahwa penetapan Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf h diatur dengan Peraturan Daerah sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang melaksanakan fungsi penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan menerangkan bahwa Nomenklatur Badan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diubah menjadi Badan Pendapatan Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota sesuai ketentuan Pasal 22 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2020 menerangkan bahwa Dinas Damkar dan Penyelamatan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota dibentuk sebagai Dinas yang mandiri dan tidak digabung dengan urusan pemerintahan lainnya serta disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017
- Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah diubah
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2021.
- 9 hlm
|