Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lingga Nomor 3 Tahun 2018

PEMBENTUKAN KECAMATAN KATANG BIDARE, KECAMATAN TEMIANG PESISIR DAN KECAMATAN BAKUNG SERUMPUN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan mengenai peraturan penataan pesisir dengan membentuk kecamatan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lingga Nomor 3 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN KATANG BIDARE, KECAMATAN TEMIANG PESISIR DAN KECAMATAN BAKUNG SERUMPUN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lingga
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Daik
Tanggal Penetapan
27 April 2018
Tanggal Pengundangan
27 April 2018
Tanggal Berlaku
27 April 2018
Sumber
LD.2018/No.3
Subjek
REKLAMASI, PENATAAN PESISIR
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lingga
Bidang
Halaman ini telah diakses 501 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan