perubahan peraturan tentang perangkat daerah
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2020/No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam meningkatkan efisiensi dan efektifitas Penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu dilakukan Penataan kembali ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perubahanatas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016
- Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU No.31 Tahun 2003; UU No.23 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2016; PP No.12 Tahun 2017; Permendagri No.99 Tahun 2018; Permendagri No.56 Tahun 2019
- Penataan kembali dalam perda tentang susunan perangkat daerah
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2020.
- Perubahan Perda No.13 Tahun 2016
- 9 hlm
|