Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Natuna Nomor 14 Tahun 2019

Penyelenggaraan Sistem Informasi Keuangan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

SIKD Pemerintah Daerah dilaksanakan dalam rangka mewujudkan SIKD yang tepat waktu dan terintegrasi dari perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan, pertanggungiawaban dan monitoring. SIKD Pemerintah Daerah menyajikan informasi eksekutif sesuai kebutuhan, yang dapat dipergunakan untuk pengambilan keputusan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Natuna Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Keuangan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Natuna
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Ranai
Tanggal Penetapan
11 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
11 Januari 2019
Tanggal Berlaku
11 Januari 2019
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2019 Nomor 14
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Natuna
Bidang
Halaman ini telah diakses 341 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan