Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 26 Tahun 2021

Batas Desa Kupang Rejo Kecamatan Sungai Pinangkabupaten Banjar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati tentang Batas Desa Kupang Rejo Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten Banjar,berisi tentang: 1. Ketentuan umum terkait peraturan Bupati yang dimaksud; 2. Penetapan dan Penegasan Batas Desa antara Desa Kupang Rejo dengan Desa Sungai Pinang Kecamatan Sungai Pinang; 3. Penetapan dan Penegasan Batas Desa antara Desa Kupang Rejo dengan Desa Sungai Pinang Kecamatan Sungai Pinang dan Desa Bagak Kecamatan Hatungun; 4. Penetapan dan Penegasan Batas Desa antara Desa Kupang Rejo Kecamatan Sungai Pinang dengan Desa Panyiuran Kecamatan Pengaron; 5. Penetapan dan Penegasan Batas Desa antara Desa Kupang Rejo Kecamatan Sungai Pinang dengan Desa Pasar Baru Kecamatan Sambung Makmur; 6. Peta yang merupakan Batas Desa sebagaimana dimaksud terlampir; 7. Dalam hal terjadi perubahan nama Desa dan/atau nama Kecamatan posisi Pilar Batas Utama (PBU), Titik Kartometrik dan titik koordinat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 tetap berlaku

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 26 Tahun 2021 tentang Batas Desa Kupang Rejo Kecamatan Sungai Pinangkabupaten Banjar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
27 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
27 Mei 2021
Tanggal Berlaku
27 Mei 2021
Sumber
BD.2021/No.26
Subjek
KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 1147 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan