Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 4 Tahun 2012

Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Hak dan Kewajiban Penduduk; 3. Kewenangan Penyelenggara dan Instansi Pelaksana; Bagian Pertama : Penyelenggara Bagian Kedua : Instansi Pelaksana Bagian Ketiga : Pejabat Pencatatan Sipil dan Petugas Registrasi 4. Pendaftaran Penduduk; Bagian Pertama : Pencatatan dan Penerbitan Biodata Penduduk Bagian Kedua : Nomor Induk Kependudukan (NIK) Bagian Ketiga : Pencatatan dan Penerbitan Kartu Keluarga Bagian Keempat : Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Bagian Kelima : Pendaftaran Peristiwa Kependudukan Bagian Keenam : Pendataan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan 5. Pencatatan Sipil; Bagian Pertama : Pencatatan Kelahiran Bagian Kedua : Pencatatan Perkawinan Bagian Ketiga : Pencatatan Pembatalan Perkawinan Bagian Keempat : Pencatatan Perceraian Bagian Kelima : Pencatatan Pembatalan Perceraian Bagian Keenam : Pencatatan Kematian Bagian Ketujuh : Pencatatan Pengangkatan Anak, Pengakuan Anak dan Pengesahan Anak Bagian Kedelapan : Pencatatan Perubahan Nama dan Perubahan Status Kewarganegaraan Bagian Kesembilan : Pencatatan Peristiwa Penting Lainnya Bagian Kesepuluh : Pembetulan dan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil Bagian Kesebelas : Pelaporan Penduduk Yang Tidak Mampu Melaporkan Sendiri Bagian Keduabelas : Formulir dan Buku Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil 6. Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK); 7. Pengendalian; 8. Denda Administratif; 9. Ketentuan Penyidikan; 10. Ketentuan Pidana; 11. Ketentuan Peralihan; 12. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Balangan
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Paringin
Tanggal Penetapan
30 Januari 2012
Tanggal Pengundangan
30 Januari 2012
Tanggal Berlaku
30 Januari 2012
Sumber
LD.2012/NO.4
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Balangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 768 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan