Peraturan Bupati Tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Pada Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banjar, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum tentang terkait di dalam peraturan bupati ini; 2. Konfirmasi Status Wajib Pajak ; 3. Pendanaan pelaksanaan KSWP yang merupakan persyaratan dalam pemberian pelayanan Perizinan dan Nonperizinan pada DPMPTSP dibebankan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat