Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 24 Tahun 2021

Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Pada Dinas Penanaman Modal Dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banjar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Pada Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banjar, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum tentang terkait di dalam peraturan bupati ini; 2. Konfirmasi Status Wajib Pajak ; 3. Pendanaan pelaksanaan KSWP yang merupakan persyaratan dalam pemberian pelayanan Perizinan dan Nonperizinan pada DPMPTSP dibebankan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 24 Tahun 2021 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Pada Dinas Penanaman Modal Dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banjar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
21 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
21 Mei 2021
Tanggal Berlaku
21 Mei 2021
Sumber
BD.2021/No.24
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 384 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan