Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pengadaan Barang/Jasa di Desa yang selanjutnya disebut dengan Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Pemerintah Desa, baik dilakukan dengan cara swakelola maupun melalui penyedia barang/jasa Diatur pula tentang Maksud, Tujuan, Prinsip, dan Ruang Lingkup pengadaan barang/jasa Pemerintah di Desa, Pengadaan barang/jasa melalui Swakelola, Pengadaan barang/jasa melalui penyedia barang/jasa, Pengawasan, Pembayaran, Pelaporan, dan Serah Terima Hasil Pengadaan Barang/Jasa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat