Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pagu Indikatif Kabupaten Musi Rawas Tahun 2016 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pagu Indikatif adalah patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada masing-masing SKPD untuk merencakan program/ kegiatan. Diatur pula tentang Maksud dan Tujuan penyusunan pagu indikatif, dan hasil evaluasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat