Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Natuna Nomor 24 Tahun 2018

Pemberdayaan Usaha Mikro

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Usaha Mikro adalah Usaha Produktif Milik Orang Perorangan dan atau Badan Usaha Perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro. Peraturan ini menjelaskan pemberdayaan usaha mikro mulai dari pendataan/pendaftaran, pengembangan SDM, hingga kemitraan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Natuna Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Natuna
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Ranai
Tanggal Penetapan
26 Maret 2018
Tanggal Pengundangan
26 Maret 2018
Tanggal Berlaku
26 Maret 2018
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2018 Nomor 24
Subjek
KOPERASI, UMKM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Natuna
Bidang
Halaman ini telah diakses 337 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan