perubahan kedua atas perda nomor 7 tahun 2016 tentang struktur organisasi
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2020/No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 37 ayat (6) dan Pasal 40 Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 urusan pemerintahan bidang pertanahan diwadahi dalam bentuk dinas dan dapat digabungkan dengan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, mengoptimalkan fungsi penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan bidang keuangan
sehingga perlu meningkatkan tipe Badan Keuangan dan Aset Daerah
- Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU No.12 Tahun 1956; UU No.23 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2016; Permendagri No.18 Tahun 2016
- Pemerintah dengan persetujuan bersama DPR menetapkan peraturan yang mengatur urusan pemerintahan agar semakin efektif
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2021.
- 10 hlm
|