UNIT PELAKSANA TEKNIS
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, Berita Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2018 Nomor 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Benih Ikan Pada Dinas Perikanan
ABSTRAK: |
- untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Natuna Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Perangkat Daerah Nomor 6 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang mengamanatkan bahwa pada Dinas Daerah dan Badan Daerah dapat dibentuk unit Pelaksana Teknis dan di tetapkan dengan Peraturan Bupati setelah di konsultasikan secara tertulis kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintahan Pusat;
- UU NO. 35 TAHUN 1999; UU NO. 25 TAHUN 2002; UU NO. 32 TAHUN 2009; UU NO. 12 TAHUN 2011; UU NO. 5 TAHUN 2014; UU NO. 23 TAHUN 2014; PP NO. 11 TAHUN 2017; PERMENDAGRI NO. 12 TAHUN 2017; PERDA KAB. NATUNA NO. 6 TAHUN 2016
- Pemerintah Daerah membentuk UPT Balai Benih Ikan Tipe A pada Dinas Perikanan. UPT Balai Benih Ikan mempunyai tugas melaksanakan Q1penerapan teknis pembenihan dan pembudidayaan ikan
serta pelestarian induk/benih ikan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2018.
- 13
|