Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Natuna Nomor 13 Tahun 2018

Pencabutan Peraturan Bupati Natuna Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi Unit Pelaksanaan Teknis Dinas Pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Natuna

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Natuna Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Pada Dinas Kelautan Dan Perikanan Kabupaten Natuna (Berita Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2014 Nomor 4) Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Natuna Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Bupati Natuna Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi Unit Pelaksanaan Teknis Dinas Pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Natuna
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Natuna
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Ranai
Tanggal Penetapan
07 Februari 2018
Tanggal Pengundangan
07 Februari 2018
Tanggal Berlaku
07 Februari 2018
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2018 Nomor 13
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Natuna
Bidang
Halaman ini telah diakses 377 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan