Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bintan Nomor 27 Tahun 2021

PERUBAHAN ATAS LAMPIRAN PERATURAN BUPATI BINTAN NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN BINTA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perubahan peraturan Kebijakan akuntansi pemerintah Kabupaten Bintan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bintan Nomor 27 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS LAMPIRAN PERATURAN BUPATI BINTAN NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN BINTA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bintan
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Bandar Seri Bentan
Tanggal Penetapan
09 November 2015
Tanggal Pengundangan
09 November 2015
Tanggal Berlaku
09 November 2015
Sumber
BD.2015/No.27
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bintan
Bidang
Halaman ini telah diakses 515 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan