Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2016, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Standar Biaya adalah satuan biaya paling tinggi yang ditetapkan sebagai Standar Biaya Masukan maupun Standar Biaya Keluaran sebagai acuan perhitungan kebutuhan anggaran RKA-SKPD/RKPA-SKPD. Diatur pula tentang Penanggungjawab Pengelolaan Keuangan Daerah, Pengelola Kegiatan SKPD, Tim pelaksana kegiatan, perjalanan dias jabatan, dan biaya perjalanan dinas.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat