Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Kearsipan, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Maksud, Tujuan, Asas, dan Ruang Lingkup, 3. Kewenangan, 4. Penyelenggaraan, 5. Sumberdaya Aparatur Kearsipan, 6. Pendanaan, 7. Sarana dan Prasarana, 8. Sistem Kearsipan Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi, 9. Pelayanan Jasa dan Publikasi Kearsipan, 10. Peran Serta Masyarakat, Pemberian Penghargaan, dan Kerjasama, 11. Keadaan Darurat, 12. Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian, 13. Ketentuan Larangan dan Sanksi Administratif, 14. Penyidikan, 15. Ketentuan Pidana, 16. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat