Desa - Pemilihan Umum Daerah
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 56, BD.2020/NO.56
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Seleksi Tambahan Dalam Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu
ABSTRAK: |
- Dalam hal jumlah calon Kepala Desa melebihi ketentuan yang telah ditetapkan, baik dalam Pemilihan Kepala Desa Serentak maupun Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu, perlu dilaksanakan seleksi tambahan sehingga perlu menetapkan peraturan bupati tentang Seleksi Tambahan dalam Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu.
- Dasar Hukum: UU Nomor 2 Tahun 2003; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017; Perda Kab. Balangan Nomor 19 Tahun 2016; Perbup Balangan Nomor 102 Tahun 2017; Perbup Balangan Nomor 20 Tahun 2019.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Seleksi Tambahan Dalam Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu yang memuat: Ketentuan Umum; Seleksi Tambahan Calon Dalam Pemilihan Kepala Desa; Ketentuan Khusus; dan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2020.
- Mencabut Peraturan Bupati Balangan Nomor 75 Tahun 2017 tentang Seleksi Tambahan dalam Pemilihan Kepala Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Balangan Nomor 21 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 75 Tahun 2017 tentang Seleksi Tambahan dalam Pemilihan Kepala Desa.
- 10 hlm; Lampiran 2 hlm.
|