Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 56 Tahun 2020

Seleksi Tambahan Dalam Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Seleksi Tambahan Dalam Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu yang memuat: Ketentuan Umum; Seleksi Tambahan Calon Dalam Pemilihan Kepala Desa; Ketentuan Khusus; dan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 56 Tahun 2020 tentang Seleksi Tambahan Dalam Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Balangan
Nomor
56
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Paringin
Tanggal Penetapan
16 Juli 2020
Tanggal Pengundangan
16 Juli 2020
Tanggal Berlaku
16 Juli 2020
Sumber
BD.2020/NO.56
Subjek
DESA - PEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Balangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 649 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Balangan No. 21 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 75 Tahun 2017 Tentang Seleksi Tambahan Dalam Pemilihan Kepala Desa
  2. PERBUP Kab. Balangan No. 75 Tahun 2017 tentang Seleksi Tambahan Dalam Pemilihan Kepala Desa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan