Peraturan Bupati ini mengatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021 yang memuat: Ketentuan Umum; Rencana Kerja Pembangunan Daerah dengan sistematika BAB I Pendahuluan, BAB II Evaluasi Hasil Pelaksanaan RKPD Tahun Lalu dan Capaian Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah, BAB III Rancangan Kerangka Ekonomi Daerah dan Kebijakan Keuangan Daerah, BAB IV Sasaran dan Prioritas Pembangunan Daerah, BAB V Rencana Kerja dan Pendanaan Daerah, BAB VI Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,BAB VII Penutup; Kaidah Pelaksanaan RKPD; Pengendalian dan Evaluasi Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat