Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bintan Nomor 22 Tahun 2020

PETUNJUK PELAKSANAAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI BAGI MASYARAKAT YANG TERDAMPAK AKIBAT BENCANA NON ALAM CORONA VIRUS DISEASE-2019 (COVID-19) DI KABUPATEN BINTAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Kriteria Bentuk dan Besaran Bantuan, Penyelenggara, Mekanisme Pengususlan Pencairan dan Penyaluran, Pembiayaan, Ketentuan Sanksi, Pengawasan dan pelaporan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bintan Nomor 22 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI BAGI MASYARAKAT YANG TERDAMPAK AKIBAT BENCANA NON ALAM CORONA VIRUS DISEASE-2019 (COVID-19) DI KABUPATEN BINTAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bintan
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Bandar Seri Bentan
Tanggal Penetapan
17 April 2020
Tanggal Pengundangan
17 April 2020
Tanggal Berlaku
17 April 2020
Sumber
BD.2020/No.22
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bintan
Bidang
Halaman ini telah diakses 267 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan