Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 1 Tahun 2012

Pencabutan Keputusan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 71/KEP/BSN/2/2006 tentang Penetapan Pedoman Standardisasi Nasional (PSN) 306 -2006 : Penilaian Kesesuaian - Ketentuan Umum Penggunaan Tanda Kesuaian Produk Terhadap Standar Nasional Indonesia

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pencabutan Keputusan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 71/KEP/BSN/2/2006 tentang Penetapan Pedoman Standardisasi Nasional (PSN) 306 -2006 : Penilaian Kesesuaian - Ketentuan Umum Penggunaan Tanda Kesuaian Produk Terhadap Standar Nasional Indonesia
T.E.U.
Indonesia, Badan Standardisasi Nasional
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional
Bentuk Singkat
Perka BSN
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
22 Maret 2012
Tanggal Pengundangan
26 Maret 2012
Tanggal Berlaku
01 Oktober 2012
Sumber
BN 2012/ NO 409; https://jdih.bsn.go.id/: 3 HLM
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Standardisasi Nasional
Bidang
Halaman ini telah diakses 620 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Keputusan Kepala BSN No. 71/KEP/BSN/2/2006 Tahun 2006 tentang Penetapan Pedoman Standardisasi Nasional (PSN) 306-2006 Penilaian Kesesuaian - Ketentuan Umum Penggunaan Tanda Kesesuaian Produk Terhadap SNI

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan