PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD.2016/NO.20
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 3
ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah;
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016.
- 1. KETENTUAN UMUM 2. PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH 3. PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS 4. STAF AHLI 5. KEPEGAWAIAN 6. KETENTUAN PERALIHAN 7. KETENTUAN PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 9 Hlm.
|