PERUBAHAN - HAK KEUANGAN
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, Berita Daerah Kota Baubau
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Baubau Nomor 81 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Baubau Dan Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Baubau
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka tertib administrasi dan kelancaran pelaksanaan pemberia Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Baubau tidak lagi sesuai dengan perkembangan yang ada sehingga perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 81 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Baubau dan Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Baubau.
- 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Baubau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undag Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
8. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Baubau (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2017, Tambahan Lembaran Daerah Kota Baubau Nomor 4);
9. Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 81 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Baubau dan Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Baubau (Berita Daerah Kota Baubau Tahun 2017 Nomor 81) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 81 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Baubau dan Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Baubau (Berita Daerah Kota Baubau Tahun 2020 Nomor 15);
- Beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Nomor 81 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Wali kota Baubau Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 81 Tahun 2017
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
- 4 halaman
|