Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Natuna Nomor 7 Tahun 2018

PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PROGRAM BERAS SEJAHTERA KABUPATEN NATUNA TAHUN 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Program Rastra adalah untuk mengurangi beban pengeluaran masyarakat berpendapatan rendah yang terdaftar sebagai RTS-PM Rastra melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan pokok dalam bentuk beras berkualitas Medium dengan jumlah/kuantum 10 kg setiap bulannya tanpa dikenakan harga/biaya tebus

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Natuna Nomor 7 Tahun 2018 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PROGRAM BERAS SEJAHTERA KABUPATEN NATUNA TAHUN 2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Natuna
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Ranai
Tanggal Penetapan
24 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
24 Januari 2018
Tanggal Berlaku
24 Januari 2018
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2018 Nomor 7
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Natuna
Bidang
Halaman ini telah diakses 297 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan