Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Natuna Nomor 21 Tahun 2021

Perubahan Atas Peraturan Bupati Natuna Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pemberian Insentif Bagi Tenaga Kesehatan di Lingkungan Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Natuna

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini merubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Natuna Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pemberian Insentif Bagl Tenaga Kesehatan Di Lingkungan Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Kabupaten Natuna

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Natuna Nomor 21 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Natuna Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pemberian Insentif Bagi Tenaga Kesehatan di Lingkungan Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Natuna
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Natuna
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Ranai
Tanggal Penetapan
25 April 2017
Tanggal Pengundangan
25 April 2017
Tanggal Berlaku
25 April 2017
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2017 Nomor 21
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Natuna
Bidang
Halaman ini telah diakses 622 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan