Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 16 Tahun 2019

Perubahan Atas Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Program Belajar Berbasis Riset Oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengubah ketentuan Pasal 1; Diantara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 2A; Ketentuan Pasal 5 huruf a dihapus dan ditambah 3 (tiga) ayat yakni ayat (2), ayat (3), dan ayat (4); Ketentuan Pasal 8 ditambah 3 (tiga) huruf yakni huruf c, huruf d dan huruf e; Ketentuan ayat (3) Pasal 10 diubah; Ketentuan Pasal 11 ditambah 2 (dua) ayat yakni ayat (2) dan ayat (3); Ketentuan Pasal 16 ditambah 1 (satu) ayat yaitu ayat (2);Ketentuan ayat (1) Pasal 17 diubah;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Program Belajar Berbasis Riset Oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
T.E.U.
Indonesia, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Bentuk Singkat
Peraturan LIPI
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
12 November 2019
Tanggal Pengundangan
13 November 2019
Tanggal Berlaku
13 November 2019
Sumber
BN 2019/NO. 1451; PERATURAN.GO.ID: 15 HLM
Subjek
ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Bidang
Halaman ini telah diakses 378 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan