PEDOMAN PELATIHAN PEMBENTUKAN JABATAN FUNGSIONAL PENELITI
2019
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia NO. 8, BN 2019/NO. 769; PERATURAN.GO.ID: 47 HLM
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Pedoman Pelatihan Pembentukan Jabatan Fungsional Peneliti
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk memenuhi kompetensi teknis, manajerial,
dan sosiokultural bagi pejabat fungsional peneliti, perlu
menyelenggarakan pelatihan pembetukan jabatan
fungsional peneliti;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34
Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Peneliti dan
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Jabatan
Fungsional Peneliti, pelatihan pembentukan jabatan
fungsional peneliti merupakan salah satu persyaratan
jenjang jabatan bagi peneliti ahli pertama;
c. bahwa untuk melaksanakan pelatihan pembentukan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu adanyapedoman dalam penyelenggaraan pelatihan pembentukan
jabatan fungsional peneliti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan
Indonesia tentang Pedoman Pelatihan Pembentukan
Jabatan Fungsional Peneliti;
- 1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
2. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
NonDepartemen, sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan atas
Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
NonKementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 322);
3. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit
Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah
NonDepartemen, sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2013
tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden
Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan
Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah NonKementerian
(Lembaran Negara Republik Indonesian Tahun 2013
Nomor 11);
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor 34 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional
Peneliti (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 1224);5. Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Jabatan
Fungsional Peneliti (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 1407);
6. Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 1
Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga
Ilmu Pengetahuan Indonesia (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 6);
- Mengatur tentang Ketentuan Umum; Kurikulum; Peserta; Sumber Daya Manusia; Metode; Sarana dan Parsarana; Penyelenggaraan; Evaluasi dan Sertifikasi;Perencanaan, Pembinaan dan Pendanaan; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2019.
- Mencabut Peraturan
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 3 Tahun 2018
tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan
Fungsional Peneliti melalui Pengangkatan Pertama (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 433)
- 47 halaman dengan lampiran
|