Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 23 Tahun 2013

Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja yang memuat hal-hal, yaitu: a. Ketentuan umum; b. Pembentukan,kedudukan,tugas pokok dan fungsi; c. Susunan organisasi; d. Kelompok jabatan fungsional; e. Tatakerja; f. Pengangkatan, pemberhentian eselon dan diklat; g. Ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Balangan
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Paringin
Tanggal Penetapan
24 Desember 2013
Tanggal Pengundangan
24 Desember 2013
Tanggal Berlaku
24 Desember 2013
Sumber
LD.2013/NO.23
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Balangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 821 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Balangan No. 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan