TENTANG-RETRIBUSI-JASA-UMUM
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2011/No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK: |
- a.bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan di daerah guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah yang dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas;
b.bahwa semua Peraturan Daerah yang mengatur tentang Retribusi Jasa Umum perlu disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
c.bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengamanatkan pemungutan Retribusi Jasa Umum diatur dengan Peraturan Daerah;
d.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Umum;
- 1. Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
7. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2008
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II JENIS RETRIBUSI JASA UMUM
BAB III RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
BAB V RETRIBUSI PENGOLAHAN LIMBAH CAIR
Pasal 72 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 2 Mei 2011.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 10 Halaman
|