Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 1 Tahun 2021

Petunjuk Pelaksanaan Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu di Kabupaten Tapanuli Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

KETENTUAN UMUM; FAKIR MISKIN DAN ORANG TIDAK MAMPU; PENGELOLAAN DATA TERPADU KESEJAHTERAAN SOSIAL/ DATA TERPADU PENANGANAN FAKIR MISKIN DAN ORANG TIDAK MAMPU; PENGOLAHAN DATA; PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN; MONITORING DAN EVALUASI; PELAPORAN; PENDANAAN; KETENTUAN LAIN; KETENTUAN PENUTUP;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu di Kabupaten Tapanuli Selatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tapanuli Selatan
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Sipirok
Tanggal Penetapan
04 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
04 Januari 2021
Tanggal Berlaku
04 Januari 2021
Sumber
BD. 2021/ NO.976
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 554 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan