Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 4 Tahun 2020

Perangkat Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

KETENTUAN UMUM; ASAS MAKSUD DAN TUJUAN; KEDUDUDKAN PERANGKAT DESA; MEKANISME PENGISIAN PERANGKAT DESA; PANGANGKATAN DAN PELANTIKAN PERANGKAT DESA; MASA JABATAN; HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN; PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA; PEMBIAYAAN; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN LAIN-LAIN;KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perangkat Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tapanuli Selatan
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Sipirok
Tanggal Penetapan
06 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
06 Januari 2020
Tanggal Berlaku
06 Januari 2020
Sumber
BD. 2020/ NO.906
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1321 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan