Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 24 Tahun 2020

Perubahan atas Peraturan Bupati Tapanuli Selatan Nomor 53 Tahun 2019 Tentang Penetapan Besaran Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan dan Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Serta Surat Permintaan Pembayaran Langsung Bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Pasal 3 dalam peraturan Bupati Tapanuli selatan Nomor 53 Tahun 2019 tentang Penetapan Besaran Jumrah Surat permintaan pembayaran Uang Persediaan dan surat permintaan pembayaran Ganti Uang Serta surat permintaan Pembayaran Langsung Bagi satuan Kerja perangkat Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun Anggaran 2020

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 24 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tapanuli Selatan Nomor 53 Tahun 2019 Tentang Penetapan Besaran Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan dan Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Serta Surat Permintaan Pembayaran Langsung Bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tapanuli Selatan
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Sipirok
Tanggal Penetapan
24 April 2020
Tanggal Pengundangan
24 April 2020
Tanggal Berlaku
24 April 2020
Sumber
BD. 2020/ NO.926
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 315 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan