TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA UNTUK SETIAP DESA DI KABUPATEN BINTAN TAHUN ANGGARAN 2021
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 02, BERITA DAERAH KABUPATEN BINTAN NOMOR 2 TAHUN 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA UNTUK SETIAP DESA DI KABUPATEN BINTAN TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK: |
- Ketentuan pengelolaan keuangan dana desa telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK-07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa
- Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2002; Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 9 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020; Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Bupati Kabupaten Bintan Nomor 76 Tahun 2020
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa untuk setiap Desa di Kabupaten Bintan TA 2021
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2021.
- 41 Halaman
|