TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENYALURAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BERITA DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2021 NOMOR 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENYALURAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Bupati Kabupaten Bintan Nomor 76 Tahun 2020;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pengalokasian dan penyaluran Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepala Desa
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2021.
- 25 Halaman
|