ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH TEMPAT PEMROSESAN AKHIR SAMPAH PADA DINAS LINGKUNGAN HIDUP KOTA TANJUNGPINANG
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, BERITA DAERAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2021 NOMOR 317
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH TEMPAT PEMROSESAN AKHIR SAMPAH PADA DINAS LINGKUNGAN HIDUP KOTA TANJUNGPINANG
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tanjungpinang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tanjungpinang, dalam rangka menunjang kelancaran penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah
Daerah yang dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Tanjungpinang di bidang pemrosesan sampah perlu dilakukan secara terencana dan terstruktur sehingga pengelolaan sampah di kota Tanjungpinang dapat berlangsung dengan baik, perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas Tempat Pemrosesan Akhir Sampah
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 11 Tahun 2016;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Tempat Pemrosesan Akhir sampah pada dinas lingkungan hidup Kota Tanjungpinang
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2021.
- 12 Halaman
|