PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA PT. BANK RIAU KEPRI MELALUI KONVERSI DEVIDEN SAHAM MENJADI TAMBAHAN SETORAN MODAL PEMERINTAH DAERAH
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS TAHUN 2018 NOMOR 68
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada PT Bank Riau Kepri Melalui Konversi Deviden Saham Menjadi Tambahan Setoran Modal Pemerintah Daerah
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka menggerakkan roda perekonomian masyarakat, meraih laba, serta dapat memberikan deviden kepada Pemkab Kepulauan Anambas sebagai salah satu sumber PAD, oleh karena itu perlu melakukan penyertaan modal pemerintah daerah kepada Bank Riau Kepri da perusahaan daerah Kabupaten Kepulauan Anambas
- Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 7 tahun 1992; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007; UU 33 Tahun 2008; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 1 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 49 Tahun 2011; PP No. 71 tahun 2010; PP No. 12 tahun 2017; PP No. 28 Tahun 2018; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kab. kepulauan Anambas No. 3 Tahun 2012
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyertaan modal Pemda kepada PT. Bank Riau dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
- 9
|