PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TAPANULI SELATAN NOMOR 42/PR/2011 TENTANG PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TAPANULI SELATAN NOMOR 16 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2021/NO.987
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tapanuli Selatan Nomor 42/PR/2011 Tentang Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah
ABSTRAK: |
- pelaksanaan dan petunjuk tekhnis Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah telah diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 42/PR/2011 tentang pelaksanaan dan petunjuk teknis Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 16 tentang Pajak Daerah dan untuk menindaklanjuti Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah;
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 19451; Undang-Undang Dasar Negara Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor
77 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan
Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 5 Tahun 2020;
- Ketentuan Pasal 1 diubah; Ketentuan Pasal 31 ayat (4) diubah; Ketentuan Pasal 41 ayat (3) diubah;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2021.
- Peraturan Bupati Tapanuli Selatan Nomor 42/PR/2011 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Bupati ini.
- 12
|