pembentukan produk hukum daerah - perubahan atas peraturan daerah
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD. 2019/ No. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BATAM NOMOR 6TAHUN 2014 TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
ABSTRAK: |
- Menimbang mengenai pembatalan beberapa ketentuan tentang pembentukan produk hukum dan peraturan mendagri, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Daerah
- UUD Pasal 18 ayat 6; UU No. 53 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015
- Menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Daerah
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2019.
- Ketentuan Pasal 3 huruf c dihapus, Ketentuan Pasal 40 diubah, setelah ayat (2)
ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3), Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Pasal 41 diubah dan ayat (5) Pasal 41 dihapus
- 14 hlm
|