Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 9 Tahun 2003

Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kota Baubau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum,. Pendirian,. Nama dan tempat kedudukan,. Tujuan dan lapangan Usaha,. Kerjasama dengan pihak ketiga,. modal,. Kepengurusan,. Direksi,. Badan Pengawas,. Pendapatan dan Uang Jaminan,. Laporan Perhitungan Hasil Usaha dan Perhitungan Tahunan,. Penetapan dan penggunaan Laba,. Pembubaran,. Ketentuan lain-lain,. Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kota Baubau
T.E.U.
Indonesia, Kota Bau-Bau
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2003
Tempat Penetapan
Baubau
Tanggal Penetapan
09 September 2003
Tanggal Pengundangan
09 September 2003
Tanggal Berlaku
Sumber
LD. 2003/ NO. 9
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bau-Bau
Bidang
Halaman ini telah diakses 1016 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan