Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 7 Tahun 2003

Pajak Pengambilan Dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Nama, Obyek, Subyek, dan Wajib Pajak ; Pemberian Izin ; Dasar Pengenaan, Taarif Pajak, dan Cara Perhitungan ; Wilayah Pemungutan ; Mas Pajak dan saat Pajak Terutang ; Surat Pemberitahuan Pajak ; Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak ; Tata Cara Pembayaran ; Tata Cara Penagihan Pajak ; Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak ; Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan, Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi ; Keberatan dan Banding ; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak ; Kadaluarsa ; Ketentuan Pidana ; Ketentuan Penyidikan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pajak Pengambilan Dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C
T.E.U.
Indonesia, Kota Bau-Bau
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2003
Tempat Penetapan
Baubau
Tanggal Penetapan
14 Mei 2003
Tanggal Pengundangan
14 Mei 2003
Tanggal Berlaku
Sumber
LD. 2003/ NO. 7
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bau-Bau
Bidang
Halaman ini telah diakses 529 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan