PEDOMAN ISOLASI MANDIRI PASIEN TERKONFIRMASI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) TANPA GEJALA DAN GEJALA RINGAN DI KOTA TANJUNGPINANG
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 33, BERITA DAERAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2021 NOMOR 336
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN ISOLASI MANDIRI PASIEN TERKONFIRMASI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) TANPA GEJALA DAN GEJALA RINGAN DI KOTA TANJUNGPINANG
ABSTRAK: |
- Dengan terjadinya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia khususnya di Kota Tanjungpinang
dan semakin meningkatnya kejadian kasus konfirmasi positif Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), maka diperlukan upaya pemantauan pasien konfirmasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) tanpa gejala dan gejala ringan yang melakukan isolasi mandiri. Untuk efektivitas pelaksanaan isolasi mandiri pasien konfirmasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) tanpa gejala dan gejala ringan perlu dibuat ketentuan yang mengatur tentang isolasi mandiri.
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018;Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor1502/MENKES/PER/X/2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pedoman Isolasi Mandiri Pasien Terkonfirmasi Covid-19 Tanpa Gejala dan Gejala Ringan di Tanjungpinang
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2021.
- 9 Halaman
|