Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjungpinang Nomor 07 Tahun 2021

URAIAN TUGAS POKOK, FUNGSI ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KOTA TANJUNGPINANG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kerasipan Kota Tanjungpinang.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjungpinang Nomor 07 Tahun 2021 tentang URAIAN TUGAS POKOK, FUNGSI ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KOTA TANJUNGPINANG
T.E.U.
Indonesia, Kota Tanjungpinang
Nomor
07
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Tanjungpinang
Tanggal Penetapan
08 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
08 Januari 2021
Tanggal Berlaku
08 Januari 2021
Sumber
BERITA DAERAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2021 NOMOR 310
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tanjungpinang
Bidang
Halaman ini telah diakses 553 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan