RPJM
2021
Qanun NO. 2, BD.2021/NO.281
Qanun tentang Perubahan atas Qanun Aceh SIngkil Nomor 3 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Aceh Singkil Tahun 2017 - 2022
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 342 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah
Bahwa menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 050/13402/SJ tentang Fokus kerja Presiden Tahun 2029-2024 tanggal 2 Desember 2019 yang menyatakan bahwa menunggu penetapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024 perlu dilakukan penyesuaian terhadap Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah Kabupaten Aceh Singkil 2017-2022 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah dan untuk menerapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentan Sistem Informasi Pemerintah Daerah;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 14 Tahun 1999; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 17 Tahun 2007; UU Nomor 23 Tahun 2014; Permendagri Nomor 86 Tahun 2017; Permendagri Nomor 90 Tahun 2019; Qanun Aceh Nomor 19 Tahun 2013; Qanun Kabupaten Aceh Singkil Nomor 1 Tahun 2011; Qanun Kabupaten Aceh Singkil Nomor 2 Tahun 2013; Qanun Kabupaten Aceh Singkil Nomor 4 Tahun 2016; Qanun Kabupaten Aceh Singkil Nomor 3 Tahun 2018
- Dalam Peraturan Bupati ini mengatur Perubahan Pasal I dan Pasal II.
|
CATATAN: |
- Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2021.
- Qanun Aceh SIngkil Nomor 3 Tahun 2018
- Qanun Aceh SIngkil Nomor 2 Tahun 2021
- 4
|