Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 5 Tahun 2018

Manajemen Risiko di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 5 Tahun 2018 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional
T.E.U.
Indonesia, Badan Standardisasi Nasional
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Badan Standardisasi Nasional
Bentuk Singkat
Peraturan BSN
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
30 April 2018
Tanggal Pengundangan
30 April 2018
Tanggal Berlaku
30 Mei 2018
Sumber
BN 2018/NO 580; https://jdih.bsn.go.id/: 11 HLM
Subjek
SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Standardisasi Nasional
Bidang
Halaman ini telah diakses 431 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Peraturan BSN No. 3 Tahun 2022 tentang Pencabutan 4 (Empat) Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan