HARI JADI PROVINSI KALIMANTAN UTARA
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD 2021/No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hari Jadi Provinsi Kalimantan Utara
ABSTRAK: |
- memeperingati hari jadi daerah merupakan momentum untuk membangkitkan rasa memiliki serta menghargai nilai-nilai sejarah terbentuknya Provinsi Kalimantan Utara dan penetapan hari jadi Provinsi Kalimantan Utara perlu diketahui dan dimaknai bersama oleh seluruh masyarakat Kalimantan Utara;
berdasarkan penelusuran dokumen dan analisi terhadap sejarah terbentuknya Provinsi Kalimantan Utara serta berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
- Bab I Ketentuan Umum
Bab II Penetapan Hari Jadi Provinsi Kalimantan Utara
Hari Jadi Provinsi Kalimantan Utara pada Tanggal 25 Oktober
Bab III Peringatan Hari Jadi Provinsi Kalimantan Utara
Bab IV Tema Hari Jadi Provinsi Kalimantan Utara
Bab V Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2021.
- 9 Halaman
|