Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lingga Nomor 42 Tahun 2017

PEMANFAATAN DANA KLAIM PROGRAM JAMKESNAS PADA FASILITAS KESEHATAN RUJUKAN TINGKAT LANJUT MILIK PEMERINTAH KABUPATEN LINGGA TAHUN 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengidentifikasikan hal-hal yang berkaitan dengan pengelolaan dana klaim JKN hingga mekanisme pemanfaatan dana tersebut

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lingga Nomor 42 Tahun 2017 tentang PEMANFAATAN DANA KLAIM PROGRAM JAMKESNAS PADA FASILITAS KESEHATAN RUJUKAN TINGKAT LANJUT MILIK PEMERINTAH KABUPATEN LINGGA TAHUN 2017
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lingga
Nomor
42
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Daik
Tanggal Penetapan
17 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
17 Mei 2017
Tanggal Berlaku
01 Januari 2017
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Lingga Tahun 2017 Nomor 42
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lingga
Bidang
Halaman ini telah diakses 261 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan